Ibu Hamil Tidak Boleh Minum Obat

Ibu Hamil Tidak Boleh Minum Obat
Ibu hamil tidak boleh minum obat? Siapa bilang? Boleh-boleh saja wanita yang sedang hamil minum obat, hanya saja harus berhati-hati dan diperhatikan sakitnya apa plus obat apa yang akan diminum, karena tidak semua obat aman bagi wanita hamil. Ada obat-obat tertentu yang tidak boleh dikonsumsi oleh wanita hamil, karena dapat menembus sawar plasenta dan teratogen bagi janin yang berakibat akan lahir cacat.

Untuk itu, bagi para ibu yang sedang mengandung, wajib diperhatikan obat yang akan dikonsumsinya ketika ada keluhan sakit. Misalnya saja ibu butuh anti nyeri atau pusing. Maka ibu akan relative aman minum paracetamol daripada asam mafenamat. Biasanya obat-obat dijual bebas di pasaran dengan mencantumkan peringatan dan perhatian apakah obat tersebut aman atau tidak bagi wanita hamil.

Barikut daftar obat yang dilarang penggunaannya bagi wanita hamil, karena memang dapat menimbulkan cacat pada janin.

Amitacin
Azathioprin
Candesartan
Captpril
Carbamazepine
Cilazapril
Cyproteron
Cytostatika
Danazol
Doxycycline
Enalapril
Eprosartan
Ethosuximide
Fluoxymesterone
Ganciclovir
Gentamicin
Griseofulvin
Hepattits A/B Imunoglobulin
Irbesartan
Kinidin
Kinin
Lisinopril
Lithium
Losartan
Lynestrend
Nandrolon
Netilmicin
Penicilamin
Phenobarbitone
Phenytoin
Primidone
Retinol
Quinapril
Talidomide
Testosteron
Tetracycline/Oxy-T
Tobramycin
Vaccins
Valproicacid
Valsartan
Vigabatrin

Dari obat tersebut, ada obat-obat yang dalam kondisi darurat masih dapat digunakan, misalnya obat antiepiletika dari kelompok benzediazepin. Bila perlu, obat ini dapat diberikan selama kehamilan karena resiko timbulnya penyimpangan pada janin lebih besar daripada bila tanpa pengobatan. Manfaat obat bagi ibu harus juga diseimbangkan dengan resiko bagi janin, jika manfaatnya masih disangsikan hendaknya obat jagnan diberikan dan tidak diminum. Obat hanya diminum jika manfaatnya lebih besar daripada resiko yang ditimbulkannya.

Semoga artikel ini bermanfaat bagi anda. Silahkan berikan komentar anda, atau pertanyaan sehubungan dengan artikel tersebut pada kotak komentar yang telah disediakan

0 Comments:

Post a Comment